SERANG, (KB).-
Ratusan karyawan PT Sun Fa Langgeng Jaya Steel yang beradan di lingkungan kawasan Industri Modern, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang mogok kerja, sejak Rabu (24/7). Aksi itu untuk menuntut pembayaran upah lembur dan rapel upah minimum kabupaten (UMK) yang belum diberlakukan perusahaan sejak Januari hingga Mei 2013.
Sampai kemarin, ratusan karyawan masih melakukan aksi mogok di depan pabrik tersebut. Karyawan juga mendirikan tenda seadanya untuk aksi dan bermalam.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Sun Fa Ahmad Afendi mengatakan, aksi dilakukan sejak Rabu (24/7). “Semalam (kemarin malam) juga tetap belangsung. Hanya saja agak amburadul karena ada pihak dari polsek yang menyuruh bubar, tetapi aksi tetap berlanjut,” katanya.
Menurut Ahmad, aksi tersebut dilakukan karena setelah dilakukan upaya musyawarah secara bipartid (perusahaan dan karyawan) dan tripartit (perusahaan, karyawan dan pemerintah), tidak juga ada kejelasan tentang tuntutan buruh. “Gaji memang sudah UMK, tapi baru bulan kemarin (Juni). Kami mempertanyakan rapel bulan sebelumnya,” katanya.
Menurut Ahmad, aksi akan dilakukan selama tiga hari. Jika tidak ada tanggapan dan kesepakaan, aksi mogok akan diperpanjang.
Karyawan bidang mekanik PT Sun Fa TB Arkoni Adimukti mengaku, bekerja selama 30 hari, tapi rekap upah lembur yang seharusnya diterima sekitar Rp4 juta, hanya Rp2,8 juta. “Kalau mekanik itu, hari libur tetap kerja,” ungkapnya.
Karyawan lainnya Yusuf mengatakan, upah lembur tidak dibayar penuh sesuai jam kerja lembur yang dilakukan karyawan. “Misalnya kalau kita lembur 4 jam, itu yang dibayar hanya 2 jam, masak iya yang dua jam kita sumbang tenaga ke perusahaan,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Dian A. Utami mengatakan, pihaknya sudah memanggil karyawan agar tidak melakukan mogok. Tuntutannya nomatif agar dibuatkan pengaduan. “Ya benar, dan kami sudah memanggil untuk pencegahan mogok. Kami minta karyawan melaporkan secara tertulis pelanggaan normatifnya ke Disnaker,” katanya melalui pesan singkat, kemarin.
Sementara, pihak perusahaan sulit dimintai konfirmasi. Saat sejumlah wartawan yang meliput aksi mogok akan meminta izin konfirmasi, petugas keamanan yang menjaga perusahaan mengatakan tidak bisa. “Tidak bisa diganggu, sedang meeting,” katanya.
Ratusan karyawan PT Sun Fa Langgeng Jaya Steel yang beradan di lingkungan kawasan Industri Modern, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang mogok kerja, sejak Rabu (24/7). Aksi itu untuk menuntut pembayaran upah lembur dan rapel upah minimum kabupaten (UMK) yang belum diberlakukan perusahaan sejak Januari hingga Mei 2013.
Sampai kemarin, ratusan karyawan masih melakukan aksi mogok di depan pabrik tersebut. Karyawan juga mendirikan tenda seadanya untuk aksi dan bermalam.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Sun Fa Ahmad Afendi mengatakan, aksi dilakukan sejak Rabu (24/7). “Semalam (kemarin malam) juga tetap belangsung. Hanya saja agak amburadul karena ada pihak dari polsek yang menyuruh bubar, tetapi aksi tetap berlanjut,” katanya.
Menurut Ahmad, aksi tersebut dilakukan karena setelah dilakukan upaya musyawarah secara bipartid (perusahaan dan karyawan) dan tripartit (perusahaan, karyawan dan pemerintah), tidak juga ada kejelasan tentang tuntutan buruh. “Gaji memang sudah UMK, tapi baru bulan kemarin (Juni). Kami mempertanyakan rapel bulan sebelumnya,” katanya.
Menurut Ahmad, aksi akan dilakukan selama tiga hari. Jika tidak ada tanggapan dan kesepakaan, aksi mogok akan diperpanjang.
Karyawan bidang mekanik PT Sun Fa TB Arkoni Adimukti mengaku, bekerja selama 30 hari, tapi rekap upah lembur yang seharusnya diterima sekitar Rp4 juta, hanya Rp2,8 juta. “Kalau mekanik itu, hari libur tetap kerja,” ungkapnya.
Karyawan lainnya Yusuf mengatakan, upah lembur tidak dibayar penuh sesuai jam kerja lembur yang dilakukan karyawan. “Misalnya kalau kita lembur 4 jam, itu yang dibayar hanya 2 jam, masak iya yang dua jam kita sumbang tenaga ke perusahaan,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Dian A. Utami mengatakan, pihaknya sudah memanggil karyawan agar tidak melakukan mogok. Tuntutannya nomatif agar dibuatkan pengaduan. “Ya benar, dan kami sudah memanggil untuk pencegahan mogok. Kami minta karyawan melaporkan secara tertulis pelanggaan normatifnya ke Disnaker,” katanya melalui pesan singkat, kemarin.
Sementara, pihak perusahaan sulit dimintai konfirmasi. Saat sejumlah wartawan yang meliput aksi mogok akan meminta izin konfirmasi, petugas keamanan yang menjaga perusahaan mengatakan tidak bisa. “Tidak bisa diganggu, sedang meeting,” katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar