Kamis, 24 Oktober 2013

Pengeroyokan Di Desa Barengkok

Tiga Tenaga Kerja Asal Tiongkok Terluka Akibat Dikeroyok Warga
Senin, 30 April 2012 | 9:53
[google][google]
[SERANG]  Sebanyak tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok  yakni Huank Zai Shan, Wang Yuah Zong, dan Huang Shi San terluka akibat dikeroyok warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Peristiwa ini terjadi, karena warga emosi, mendengar satu orang warga Desa Kibin, yang dikeroyok TKA di  PT Shunfa Langgeng Jaya (SLJ), yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun,  aksi pengeroyokan yang dilakukan warga di lokasi pabrik pengolahan  besi ini  berawal ketika Minan (31), warga Desa Barengkok, menjual besi ke perusahaan tersebut, namun saat pembongkaran  ditolak oleh salah seorang TKA. 

Minan yang merasa kecewa dan tersinggung, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, langsung melaporkan  kejadian tersebut ke rekannya Sairan (32), warga Desa Barengkok. 

Pada awalnya, Sairan berniat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ketika mendatangi PT SLJ, Sairan  langsung dikeroyok oleh sekelompok TKA. Dalam kondisi terluka, Sairan berhasil melarikan diri ke  kampungnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada masyarakat. 

"Masyarakat langsung marah  ketika melihat kondisi saya yang terluka," kata Sairan di Serang, Minggu (29/4).  

Mendengar pengaduan dari Sairan, sekitar 100 warga Desa Barengkok mendatangi PT SLJ. Sebanyak tiga TKA  asal Tiongkok yang ada di dalam pabrik dijadikan korban pelampiasan dendam warga. 

Dalam keadaan terluka, ketiga warga asing ini dilarikan ke puskesmas setempat. Untuk mencegah  terjadinya aksi susulan, petugas Polsek dan Koramil Cikande segera menggelar musyawarah di Mapolsek Cikande dipimpin langsung Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto. 

Dalam musyawarah itu disepakati tidak akan ada aksi susulan dalam insiden yang berawal dari kesalahpahaman tersebut. Kedua belah pihak memahami dan sepakat,  pihak perusahaan memberikan biaya pengobatan kepada pihak warga sebesar Rp15 juta rupiah. 

Selain itu, pihak perusahaan berjanji agar transparansi terkait kerja sama dengan warga terus berlanjut dan warga pun siap membantu penyelesaian persoalan antara pihak  perusahaan dengan masyarakat. 

Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan dan kedua belah pihak sudah sepakat saling menghormati. "Kasus ini sudah selesai melalui cara musyawarah,” ujarnya. [149]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar