Tiga Tenaga Kerja Asal Tiongkok Terluka Akibat Dikeroyok Warga
Senin, 30 April 2012 | 9:53
Senin, 30 April 2012 | 9:53
[SERANG] Sebanyak tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yakni Huank Zai Shan, Wang Yuah Zong, dan Huang Shi San terluka akibat dikeroyok warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Peristiwa ini terjadi, karena warga emosi, mendengar satu orang warga Desa Kibin, yang dikeroyok TKA di PT Shunfa Langgeng Jaya (SLJ), yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan warga di lokasi pabrik pengolahan besi ini berawal ketika Minan (31), warga Desa Barengkok, menjual besi ke perusahaan tersebut, namun saat pembongkaran ditolak oleh salah seorang TKA.
Minan yang merasa kecewa dan tersinggung, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke rekannya Sairan (32), warga Desa Barengkok.
Pada awalnya, Sairan berniat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ketika mendatangi PT SLJ, Sairan langsung dikeroyok oleh sekelompok TKA. Dalam kondisi terluka, Sairan berhasil melarikan diri ke kampungnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada masyarakat.
"Masyarakat langsung marah ketika melihat kondisi saya yang terluka," kata Sairan di Serang, Minggu (29/4).
Mendengar pengaduan dari Sairan, sekitar 100 warga Desa Barengkok mendatangi PT SLJ. Sebanyak tiga TKA asal Tiongkok yang ada di dalam pabrik dijadikan korban pelampiasan dendam warga.
Dalam keadaan terluka, ketiga warga asing ini dilarikan ke puskesmas setempat. Untuk mencegah terjadinya aksi susulan, petugas Polsek dan Koramil Cikande segera menggelar musyawarah di Mapolsek Cikande dipimpin langsung Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto.
Dalam musyawarah itu disepakati tidak akan ada aksi susulan dalam insiden yang berawal dari kesalahpahaman tersebut. Kedua belah pihak memahami dan sepakat, pihak perusahaan memberikan biaya pengobatan kepada pihak warga sebesar Rp15 juta rupiah.
Selain itu, pihak perusahaan berjanji agar transparansi terkait kerja sama dengan warga terus berlanjut dan warga pun siap membantu penyelesaian persoalan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan dan kedua belah pihak sudah sepakat saling menghormati. "Kasus ini sudah selesai melalui cara musyawarah,” ujarnya. [149]
Peristiwa ini terjadi, karena warga emosi, mendengar satu orang warga Desa Kibin, yang dikeroyok TKA di PT Shunfa Langgeng Jaya (SLJ), yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan warga di lokasi pabrik pengolahan besi ini berawal ketika Minan (31), warga Desa Barengkok, menjual besi ke perusahaan tersebut, namun saat pembongkaran ditolak oleh salah seorang TKA.
Minan yang merasa kecewa dan tersinggung, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke rekannya Sairan (32), warga Desa Barengkok.
Pada awalnya, Sairan berniat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ketika mendatangi PT SLJ, Sairan langsung dikeroyok oleh sekelompok TKA. Dalam kondisi terluka, Sairan berhasil melarikan diri ke kampungnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada masyarakat.
"Masyarakat langsung marah ketika melihat kondisi saya yang terluka," kata Sairan di Serang, Minggu (29/4).
Mendengar pengaduan dari Sairan, sekitar 100 warga Desa Barengkok mendatangi PT SLJ. Sebanyak tiga TKA asal Tiongkok yang ada di dalam pabrik dijadikan korban pelampiasan dendam warga.
Dalam keadaan terluka, ketiga warga asing ini dilarikan ke puskesmas setempat. Untuk mencegah terjadinya aksi susulan, petugas Polsek dan Koramil Cikande segera menggelar musyawarah di Mapolsek Cikande dipimpin langsung Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto.
Dalam musyawarah itu disepakati tidak akan ada aksi susulan dalam insiden yang berawal dari kesalahpahaman tersebut. Kedua belah pihak memahami dan sepakat, pihak perusahaan memberikan biaya pengobatan kepada pihak warga sebesar Rp15 juta rupiah.
Selain itu, pihak perusahaan berjanji agar transparansi terkait kerja sama dengan warga terus berlanjut dan warga pun siap membantu penyelesaian persoalan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Wakapolres Serang, Kompol Amin Priyanto mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan dan kedua belah pihak sudah sepakat saling menghormati. "Kasus ini sudah selesai melalui cara musyawarah,” ujarnya. [149]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar